UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PREDISEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan
dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan
makmur yang merata, baik meteriil
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, tenaga kerja mampunyai peranan
dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan
tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan
peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan
tenaga kerja kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang-undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan, oleh
karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik
kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d an e
perlu membuat Undang-undang tentang
Ketenagakerjaan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
tahun 1945;
Dengan Persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG
KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum atau badan-badan
lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja
dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan hukum miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan
hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik
negara yang memperkerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain
yang mempunyai pengurus dan
memperkerjakan orang lain dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses
penyusunan rencana ketenagakerjaan
secara sistematis yang menjadi dasar dan acuan
dalam penyusunan kebijakan,
strategi dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang
berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan,
rangkaian dan analisis data yang
berbentuk angka yang diolah, naskah dan
dokumen yang mempunyai arti, nilai
dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan
untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin,
sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau
pekerjaan.10. Kompetesi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem
pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja/buruh yang
lebih berpengalaman, dalam proses produksi
barang dan/atau jasa di perusahaan,
dalam rangka menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah
kegiatan untuk mempertemukan
tenaga kerja dengan memberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh
pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya, dan memberi
kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara
asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan mengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah dan
perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem
hubungan yang berbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang
berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan yang
anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh yang susah
tercatat instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum
komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
yang anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian
yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau
beberapa serikat pekerja/serikat buruh
yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruhatau serikat perkerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh
yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh
serikat/pekerja buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock aut) adalah
tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak
dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
26. Anak adalah satiap orang yang berumur
dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00
sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua
puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh)
hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan atau
peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan dari pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu
pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja, yang secara langsung atau
tidak langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam lingkungan kerja
yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandasan
Pancasila dan Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas keterpaduan
dengan malalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat
dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga
kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang
sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
b. perencanaan tenaga kerja mikro
(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi dan
pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman pada
perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
Pasal 8
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas
dasar informasi ketenagakerjaan yang antara
lain meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi linkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
semua pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan menganai tata cara memperoleh
informasi ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan perencanaan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan
untuk membekali, meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan, produktivitas dan
kesejahteraan.
Pasal
10
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan
dunia usaha, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan
berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
standar kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara
berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan
standar kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal
11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh
dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja.
Pasal
12
(1) Pengusaha bertanggung jawab atas
peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi pekerjannya melalui pelatihan
kerja.
(2) Peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang
memenuhi persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
(3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan
yang sama untuk mengikuti pelatihan
kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
13
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh
lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau
lembaga pelatihan kerja swasta
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di
tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja
sama dengan swasta.
Pasal
14
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat
berbentuk badan hukum Indonesia atau
perorangan.(2) Lembaga pelatihan kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memperoleh izin atau mendaftar ke instansi
yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(3) Lembaga pelatihan kerja yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan
pendaftaran lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi
persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat
pelatihan;
c. tersediannya sarana dan prasarana pelatihan
kerja; dan
d. tersediannya dana bagi kelangsungan
kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal
16
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah
memperoleh izin dan lembaga pelatihan
kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat
memperoleh akreditasi dari lembaga
akreditas.
(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bersifat independen
terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah
ditetapkan dengan Keputusan menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri
Pasal
17
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
menghentikan sementara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila
dalam pelaksanaannya ternyata :
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penghentian sementara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan
saran perbaikan dan berlaku paling
lama 6 (enam) bulan.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja hanya
dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
(4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam
waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi
dan melengkapi saran perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dikenakan
sanksi penghentian program pelatihan.
(5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak
mentaati dan tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah dihentikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan izin dan
pembatalan pendaftaran penyelenggara
pelatihan.(6) Ketentuan mengenai tata cara
penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pendaftaran diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal
18
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga
pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di
tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melalui sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat pula
diikuti oleh tenaga kerja yang telah
berpengalaman.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang independen.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi
profesi yang independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang
cacat dilaksanakan dengan memperhatikan
jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga
kerja penyandang cacat yang
bersangkutan.
Pasal
20
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan
kerja dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem
pelatihan kerja nasional yang
merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di
semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan
kelembagaan sistem pelatihan kerja
nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan
sistem pemagangan.
Pasal
22
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar
perjanjian pemagangan antara peserta dengan
pengusaha yang dibuat secara tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan
pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak
melalui perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap
tidak sah dan status peserta
berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal
23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program
pemagangan berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan
atau lembaga sertifikasi.Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan
sendiri atau di tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di
dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal
25
(1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin dari
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus berbentuk badan hukum
Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan
pemagangan di luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
26
(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah
Indonesia harus memperhatikan :
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi;
dan
c. perlindungan dan kesejahteraan peserta
pemagangan, termasuk melaksanakan
ibadahnya.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat
menghentikan pelaksanaan pemagangan
di luar wilayah Indonesia apabila di dalam
pelaksanaannya ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal
27
(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan
yang memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri
harus memperhatikan kepentingan perusahaan,
masyarakat dan negara.
Pasal
28
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pelatihan kerja dan
pemagangan dibentuik lembaga
koordinasi pelatihan kerja nasional.
(2) Pembentukan, keanggotaan dan tata kerja
lembaga koodinasi pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat dan.atau Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan pelatihan
kerja dan pemagangan.
(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan
ditujukan ke adah peningkatan
relevansi, kualitas dan efisiensi
penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan budaya produktif, etos kerja,
teknologi, dan efisiensi kegiatan
ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas
nasional.
Pasal
30(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2)
dibentuk lembaga produktivitas yang bersifat
nasional.
(2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan peningkatan
produktivitas, yang bersifat lintas sektor
maupun daerah.
(3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja
lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal
31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam
atau di luar negeri.
Pasal
32
(1) Penempatan tenaga kerja kerja dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas dan
obyektif, serta adil dan setara tanpa
diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja pada jabatan
yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat dan kemampuan
dengan memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan pemrataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
sesuai dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal
33
Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri;
dan
b. penempatan tenga kerja di luar negeri.
Pasal
34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di
luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan
undang-undang.
Pasal
35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja
dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai
penempatan tenaga kerja.
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga
kerja wajib memberikan perlindungan yang
mencakup kesejahteraan, keselamatan
dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga
kerja.
Pasal
36(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan
penempatan tenaga kerja.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga
kerja yang meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dilaksanakan secara terpisah yang ditunjukan
untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal
37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan; dan
b. lelmbaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b dalam melaksanakan pelayanan
penempatan tenaga kerja wajib memiliki
izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal
38
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut biaya penempatan,
baik langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau keseluruhan kepada
tenaga kerja dan pengguna tenaga
kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf b, hanya dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja
golongan dan jabatan tertentu.
(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal
39
(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan kesempatan
kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah di setiap sektor diarahkan
untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.(4) Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu
membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal
40
(1) Perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan berkelanjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan teknologi
tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri,
penerapan sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan pendayagunaan
tenaga kerja sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya perluasan
kesempatan kerja.
Pasal
41
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan
ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan
kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
badan koordinasi yang beranggotaka unsur
pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan
kerja, dan pembentukan badan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39, Pasal 40 dan ayat (3) dalam
pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII
PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING
Pasal
42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Pemberi kerja perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang mempergunakan
tenaga kerja asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan
waktu tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis
dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal
43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga
kerja asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan
oleh Menteri atau pejaba yang
ditunjuk.(2) Rencana penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja
asing dalam struktur organisasi
perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai pendamping tenaga
kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi instansi
pemerintah, badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
44
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib
menaati ketentuan mengenai jabatan dan
standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
45
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a. menunjuk tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk
alih teknologi dan alih keahlian
dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai
dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi tenaga kerja
asing
yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Pasal
46
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki
jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
jabatan-jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal
47
(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi
atas setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan
negara asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan
tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya
diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan tenaga kerja
asing ke negara asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal
49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja
asing serta pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan tenaga kerja pendamping diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
50
Hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
Pasal
51
(1) Perjanjian kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan
secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dan d batal demi hukum.
Pasal
53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha.
Pasal
54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang-kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umum dan alamat
pekerja/buruh;c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh.
g. mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan
f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu)
perjanjian kerja.
Pasal
55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali
dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal
56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu
tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas ;
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal
57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu tisak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
kemudahan terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, maka yang berlaku
perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Pasal
58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan
kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja
yang diisyaratkan batal demi
hukum.
Pasal
59(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
(3) Perjanjuan kerja untuk waktu tertentu
dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktutertentu
hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4),
ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi penjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal
ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal
60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di bawah upah minimum
yang berlaku.
Pasal
61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan
atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya
hak
atas perusahaan yang disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan
maka hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian
pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan,
meninggal dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia,
ahli waris pekerja/buruh berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal
62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja
bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.
Pasal
63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pasal
64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis.
Pasal
65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang
dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara
langsung.(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
berbentuk badan
hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
pada perusahaan pemberi pekerjaan atau
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam perjanjian kerja secara
tertulis antara perusahaan lain dan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dapat didasarkan atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum status hubungan
kerja pekerja/buruh dengan
perusahaan penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja pekerj/buruh
dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke
perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja
pekerja/buruh dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal
66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan
oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan
jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi
harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh
dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh.
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam
hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 dan/atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu yang dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan,
syarat-syarat kerja, serta perselilsihan
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh;
dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa
pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang bertindak sebagai perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan
bentuk usaha yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi,
maka demi hukum status hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan prusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh beralih
menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dan perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal
67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Paragraf
2
Anak
Pasal
68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal
69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 dapat dikecualikan bagi anak
yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun
untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental dan sosial.
(2) Pengusaha yang memperkerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a, b, f dan g dikecualikan
bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal
70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat
kerja yang merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau pelatihan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang.(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling sedikit berumur 14 (empat
belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara
pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan
dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan;
dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pasal
71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memenihi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua
atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam
sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan minat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama
dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja
pekerja/buruh dewasa.
Pasal
73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di
tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
Pasal
74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan
melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang berburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang
dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan
atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan, atau menawarkan anak
untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau perjudian.
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan atau melibatkan anak
untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan atau moral
anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri
Pasal
75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan
anak yang bekerja di
luar hubungan kerja.(2) Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf
3
Perempuan
Pasal
76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun
dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselaman kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di
tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja
antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 05.00
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf
4
Waktu Kerja
Pasal
77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor
usaha atau pekerjaan tertentu
sebaimana dimaksud dalam ayaat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal
78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan
upah kerja lembur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan menteri.
Pasal
79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahaat
dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu
istirahaata tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama
12 (dua belas) bulan secara
terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1
(satu) bulan bagi pekerja/buruh
yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun
secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak
lagi atas istirahata tahunannya dalam 2 (dua)
tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6
(enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja pada
perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang
secukupnya kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya.
Pasal
81
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan
memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan
kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal
82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5
(satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran
berhak memperoleh istirahat
1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan
surat keterangan dokter kandungan
atau bidan.
Pasal
83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih
menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu
harus dilakukan selamawaktu kerja.
Pasal
84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak
waktu istirahata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d,
Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah
penuh.
Pasal
85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada
hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan
pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-haari libur
resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan atau dijalankan
secara terus menerus atau pada keadaan lain
berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam
ayata (2) wajib membayar upah kerja
lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf
5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal
86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kejra;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakkuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai
agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan
dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
(2)
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamaatan dan kesehatan
kerja sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal
88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak eaktu istirahat
kerjanya;
f. bentuk dan acara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang
proporsional;
j. upah untuk membayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan
dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal
89
(1) Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal
88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari
atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan
pencapaian kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal
90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagai pengusaha yang tidak mampu membayar
upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapata dilakukan
penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atai serikat pekerja/serikat
buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan perataran
perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan kesepakatan tersebut batal
demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah
dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan dan
kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan meninjauan upah secara
berkala dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh
tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku, dan pengusaha
wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada
hari pertama dan kedua masa
haidnya sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
pekerja/buruh menikah,
menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan
anaknya, istri melahirkan dan
keguguran kandungan, suami atau istri atau anak
atau menantu atau orang tua
atau mertua atau anggora keluarga dalam satu
rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajban terhadap agamanya;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan
yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari
pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikata
pekerja/serikat buruh atas
persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan
dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
yang sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%
(seratus perseratus) dari upah;b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari
upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50%
(lima puluh perseratus) dari upah;
dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua
puluh lim perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan
oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
yang tidak masuk bekerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayarkan untuk
selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayarkan untuk selama
2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama
2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama
2 (dua) hari;
e. istri melahirkan atau keguguran kandungan,
dibayar untuk selama 2 (dua)
hari;
f. suami/istri, orang tua/mertua atau anak
atau menantu meninggal dunia,
dibayarkan untuk selama 2 (dua); dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
dunia, dibayar untuk selama 1
(satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Pasal
94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap muka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap.
Pasal
95
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh
pekerja/buruh karena kesenjangan atau
kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan penbayaran upah, dikenakan denda
sesuai dengan persentase tertentu
dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh,
dalam pembayaran upah.
(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit
atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan
hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya.
Pasal
96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan
segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 2(dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal
97Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan,
kebutuhan hidup
layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88, penetapan
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89, dan pengenaan denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
98
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan
merumuskan kebijakan pengupahan
yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta
untuk pengembangan sistem
pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, perguruan
tinggi dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat
Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan
Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan,
komposisi keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal
99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya
berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
100
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh
dan keluarganya, pengusaha
wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
silaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria
fasilitas kesejahteraan sesuai dengan
kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
101
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh
dan usaha-usaha produktif di perusahaan.(2)
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
berupaya menumbuh kembangkan koperasi
pekerja/buruh, dan mengembangkan
usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud
dalam auat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundanag-undangan yang
berlaku.
(4) Upaya-upaya untuk menumbuh kembangkan
koperasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial,
pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial,
pekerja/buruh dan serikat
pekerja/buruhnya mempunyai fungsi menjalankan
pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliaanya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial,
pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka,
demokratais dan berkeadilan.
Pasal
103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui
sarana :
a. serikat pekerja/serikat buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. lembaga kerja sama tripaartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peratauran perundang-undangan
ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industria.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal
104(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102, serikat
pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan
mengelola keuangan serta
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi
termasuk dana mogok.
(3) Besarnya adan tata cara pemungutan dana
mogok sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal
105
(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan
manjadi anggota organisasi pengusaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha
diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal
106
(1) Seetiap perusahaan yang mempekerjakan 50
(lima puluh) orang pekerja/buruh atau
lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
(2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berfungsi
sebagai forum komunikasi, dan konsultasi
mengenai hal ketenagakerjaan di
perusahaan.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama
bipartit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan
unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili
kepentingan pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan
dan susunan keanggotaan lembaga
kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal
107
(1) Lembaga kerja sama tripartit memberikan
pertimbangan, saran dan pendapat
kepada pemerintah dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pemecahan
masalah ketenagakerjaan.
(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional,
Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.(3) Keanggotaan Lembaga Kerja
sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.
(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga
Kerja sama Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal
108
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai
berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi perusahaan yang telah
memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal
109
Peratuaran perusahaan disusun oleh dan menjadi
tanggung jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.
Pasal
110
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan
telah terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah
pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan
belun terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah
pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan para
pekerjka/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal
111
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya
memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Masa berlaku peratauran perusahaan paling
lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan
perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh
di perusahaan menghendaki perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama,
maka pengusaha wajib melayani.(5) Dalam hal
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai kesempatan, maka
peraturan perusahaan tetap
berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
Pasal
112
(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
harus sudah diberikan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak naskah peraturan perusahaan
diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111
ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan
peratauran perusahaan belum
disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk, maka peraturan perusahaan
dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum
memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
haraus memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha mengenai perbaikan
peraturan perusahaan.
(4) Dalam wakktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), pengusaha wajib
menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang
telah diperbaiki kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
113
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum
berakhir jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara
pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal
114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan
isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh.
Pasal
115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan
pengesahan peraturan perusahaan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal
116
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah
tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa pengusaha.(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara musyawarah.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja
bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa
Indonesia, maka perjanjian kerja bersama
tersebut harus diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan
terjemahan tersebut dianggap
sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
Pasal
117
Dalaml hal musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepatan, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaikan perselisihan
hubungan industrial.
Pasal
118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1
(satu) perjanjian kerja bersama yang
berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di
perpusahaan.
Pasal
119
(1) Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh,
maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut
berhak mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila
memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi
tidak memiliki jumlah anggota lebih
dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perusahaan
maka serikat pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan dengan pengusaha apabila serikat
pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50%
(lima puluh perseratur) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan
melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal dukungaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/buruh yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permintaan
untuk merundingkan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha setelah melampaui
jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
dilakukannya pemungutan suara
dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
Pasal
120
(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat
lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat
buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan
pengusaha yang jumlah keanggotannya lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan
tersebut.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja/buruh dapat melakukan
koalisasi sehingga tercapai jumlah lebih dari50% (lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di perpusahaan
tersebut untuk mewakili dalam perundingan
dengan pengusaha.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak
terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat
buruh membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan secara proporsional
berdasarkan jumlah anggota
masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal
121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan
Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda
anggota.
Pasal
122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh
panitia yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan pengusaha.
Pasal
123
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama
paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun
berdasarkan kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak mencapai
kesepatan maka perjanjian kerja bersama yang
sedang berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
124
(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit
memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat
buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian
kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama
tidak boleh bertentangan dengan
peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama
bertentangan dengan peraturan perundanagundangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan
yang bertentangan tersebut batal demi hukum
dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan
perubahan perjanjian kerja bersama,
makak perubahan tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.Pasal 126
(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh
dan pekerja/buruh wajib melaksanakan
ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja
bersama.
(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh wajib memberitahukan isi perjanjian
kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh
pekerja/buruh.
(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan
naskah perjanjian kerja bersama
kepada setiap pekerja/buruh atas biaya
perusahaan.
Pasal
127
(1) Perjajian kerja yang dibuat oleh pengusaha
dan pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama,
maka ketentuan dalam perjanjian
kerja tersebut batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal
128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat
aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan
dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal
129
(1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian
kerja bersama dengan peraturan
perusahaan, selama di perusahaan yang
bersangkutan masih ada serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi
serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian
kerja bersama diganti dengan peraturan
perusahaan, maka ketentuan yang ada
dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih
rendah dari ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal
130
(1) Dalam hal perjanjian kerja bersama yanag
sudah berakhir masa berlakunya akan
diperjanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu)
serikat/serikata buruh, maka perpanjangan atau
pembuatan pembaharuan perjanjian
kerja bersama tidak mensharatkan ketentuan
dalam Pasal 119.
(2) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang
sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut terdapat lebih darai 1
(satu) serikat pekerja/serikat buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh yang dulu
berunding tidal lagi memenuhi ketentuan Pasal
120 ayat (1), maka perpanjangan
atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja
bersama dilakukan oleh serikat
pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih
50% (lima puluh perseratur) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di perpusahaan
bersama-sama dengan serikatpekerja/serikat buruh di perusahaan bersama-sama
dengan serikat pekerja/serikat
buruh yang membuat perjanjian kerja bersama
terdahulu dengan membentuk tim
perunding secara proporsional.
(3) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang
sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut terdapat lebih dari
1
(satu) serikat pekerja/serikat buruh dan tidak
satupun serikat pekerja/serikat buruh
yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat
(1), maka perpanjangan atau
pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama
dilakukan menurut ketentuan
Pasal 120 ayata (2) dan ayat (3).
Pasal
131
(1) Dalam hal terjadi pembubaran serikat
pekerja/serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja
bersama tetap berlaku sampai
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
bersama.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan
(merger) dan masing-masaing
perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama
maka perjanjian kerja bersama
yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama
yang lebih menguntungkan
pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan
(merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan
perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja
bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai
dengan berakhinya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
Pasal
132
(1) Perjanjian kerja bersama berlaku pada hari
penandatanganan kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2) Perjanjian kerja bersama yang
ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian
kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh
pengusaha pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal
133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata
acara pembuatan, perpanjangan, perubahan,
dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban
pekerja/buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan
penegakan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan.
Pasal
135Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam
mewujudkan
hubungan industrial merupakan tanggung jawab
pekerja/buruh, pengusaha, dan
pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Paragraf
1
Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal
136
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh secara musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
untuk mufakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka
pengusaha dan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial
melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrian yang diatur
dengan undang-undang.
Paragraf
2
Mogok kerja
Pasal
137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh
dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat
gagalnya perundingan.
Pasal
138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat
mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan
tersebut.
Pasal
139
Pelaksanaan mogok bagi pekerja/buruh yang
bekerja pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau perusahaan yang
jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu
kepentingan umum dan/atau membahayakan
keselamatan orang lain.Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan
diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus
melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau
masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai
penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh
pekerja/buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka
pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
koordinator dan/atau penanggung jawab mogok
kerja.
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset
perusahaan, pengusaha dapat
mengambil tindakan sementara dengan cara ;
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok
kerja berada di lokasi kegiatan
proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di
lokasi perusahaan.
Pasal
141
(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan
yang menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 wajib memberikan tanda
terima.
(2) Sebelum dan selama mogok kerja
berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan
masalah yang menyebabkan
timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para
pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh
para pihak dan pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
segera menyerahkan masalah yang menyebabkan
terjadinya mogok kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang berwenang.
(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan
kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan
antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab
mogok kerja, mogok kerja dapat
diteruskan atau dihentikan untuk sementara
atau dihentikan sama sekali.
Pasal
142(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok
kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) akan diatur dengan Keputusan Mengeri.
Pasal
143
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangai
pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak
mogok kerja yang dilakukan secara
sah, tertib dan damai.
(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh yang melakukkan mogok
kerja secara sah, tertib dan damai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja
dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan
dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja.
Pasal
145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok
kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh
dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.
Paragraf
3
Penutupan Perusahaan (lock-out)
Pasal
146
(1) Penutupan perusahaan (lock-out) merupakan
hak dasar pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh sebagaian atau seluruhnya untuk
menjalankan pekerjaan sebagai
akibat gagalnya perundingan.
(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan
penutupan perusahaan (lock-out) sebagai
tindakan balatan sehubungan adanya tuntutan
normatif dari pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock-out)
harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau jenis
kegiatan yang membahayakan keselamatan
jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan
jaringan air bersih, pusat pengendalitelekomunikasi, pusat penyedia tenaga
listrik, pengolahlan minyak dan gas bumi serta
kereta api.
Pasal
148
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh, serta insntansi
yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum
penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan
diakhiri penutupan perusahaan
(lock aut); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan
perusahaan (lock aut).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditandatangani oleh
pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal
149
(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima
secara langsung surat
pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 harus memberikan tanda bukti
penerimaan dengan mencantumkan hari,
tanggal dan jam penerimaan.
(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan
(lock aut) berlansung, instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
berwenang langsung menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan
perusahaan (lock aut) dengan
mempertemukan dan merundingkan dengan para
pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) menghasilkan
kesepakaatan, maka harus dibuat perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh
pihak dan pegawai dari instansi yang
beranggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana
dimakskud dalam ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah
yang menyebabkan terjadinya
penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga
menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial.
(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan
kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan
antara pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh, penutupan perusahaan
(lock aut) dapat diteruskan atau
dihentikan untuk sementara atau dihentikan
sama sekali.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak
diperlukan apabila ;
a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh melanggar prosedur mogok
kerja sebagaimana dimakskud dalam Pasal 140;
b. pekerjka/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh melanggar ketentuan
normataif yang ditentukan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal
150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja
dalam undang-undang ini meliputi
pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan
usaha yang berbadan hukum atau tidak.
Milik orang perseorangan, milik persekutuan
atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial
dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah dan imbalan dalam
bentuk lain.
Pasal
151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikata
pekerja/serikata buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan
terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan,
tetapi pemutusan hubungan kerja tidak
dapat dihindari, maka maksud pemutusan
hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi
anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal
152
(1) Permohonan penetapan pemutuskan hubungan
kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrian disertai alasan yang
menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam ayata (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial apabila telah dirundingkan
sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 151 ayat
(2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan
hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan,
tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.
Pasal
153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terusmenerus;b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah
yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerka/buruh perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau
menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau
ikatan perkawinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peratauran perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;\
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan
kegiatan serikat
pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam
jam kerja atas kesepakatan
mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
h. pekerkja/buruh yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak
pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakit karena hubungan kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya berlum dapat
dipastikan.
(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayata (1) batal demi hukum dan pengusaha
waajib mempekerjakan kembali
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal
154
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan
kerja, bilamana telah dipersyaratkan
secara tertulis sebelulmnya :
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan
pengunduran diri, secara tertulis atas
kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya
tekanan/intimidasi dari pengusaha,
berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan
perjanjian kerja waktu tertentu untuk
pertama kali;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan ketetapan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau peratauran perundangundangan; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal
155
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum
ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.(3) Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksaaud dalam ayat (2) berupa tindakan
skorsing kepada pekerja/buruh yang
sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja
dengan tetap wajib membayar
upah beserta hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh.
Pasal
156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha diwajibkan membayar
uang pesangon dan atau uanag penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uanga pesangon sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
(satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
c. masa kerja
2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
d. masa kerja
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5
(lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,
tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)
bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih
tetapi kurang darai 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uanga penghargaan masa kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
c. masa kerja
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 21 (dua
puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :a. cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. pengganti perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon,
perhitungan uanag penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak
yang seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat
tetap yang diberikan kepada
pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga
pembelian dari cuti yang
diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma,
yang apabila cuti harus
dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka
sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembeli dengan harga yang harus
dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh
dibayarkan atas dasar perhitungan harian,
maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30
kali penghasilan sehari.
(3) Dalamn hal upah pekerja/buruh dibayarkan
atas dasar perhitungan satuan hasil,
potongan/borongan atau komisi, maka
penghasilan sehari adalah sama dengan
pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua
belas) bulan terakhir, dengan
ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan
upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota.
(4) Dlam hal pekerjaan tergantung pada keadaan
cuaca dan upahnya didasarkan pada
upah borongan, maka perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
Pasal
158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian dan
penggelapan baranag dan/atau uang milik
perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang
dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya dilingkungan
kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian
dilingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja;f. membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus didukung dengan
bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang
bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang
dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan
kerjanya berdasarkan alasan sebagai
dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang
penggantian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selailn uang penggantian
hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah yang besarnya
dan pelaklsanaannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian keja bersama.
Pasal
159
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan
hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1),
pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajikan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industria.
Pasal
160
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,
maka pengusaha tidak wajib
membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan
kepada keluarga pekerja/buruh
yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua
puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratur) dari upah;
c. untuk3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari
upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih
: 50% (lima puluh perseratus)
dari upah;
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan untuk paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak dari pertama
pekerja/buruh diatahan oleh pihak yang
berwajib.(3) Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana
mestinya karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara
pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir
dan pekerja/buruh dinyatakan tidak
bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan
pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara
pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah,
maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)
dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
Pasal
161
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama, pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,
setelah kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat peringatan
pertama, kedua dan ketiga secara berturutturut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali
ditetapkan lain dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh
uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal
162
(1) Pekerja/buruh yanag mengundurkan diri atas
kemamuan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4)
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri
atas kemamuan sendiri, yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain menerima
uang penggantai hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4) diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri.(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan
pengunduran diri atas kemauan sendiri
dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal
163
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dalam hal terjadi perubahan status,
penggabungan, peleburan atau perubahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan hubungan
kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1(satau) kali sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan, atau
peleburan perusahaan dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
perusahaannya, maka pekerja/buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal
156 ayat (4).
Pasal
164
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
keadaan memaksa (force majeur), dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (saru) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dibuktikan
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan
publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
majeur) tetapi perusahaan
melakukan efesiensi, dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal
165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan pailit, dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantuan hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal
166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena
pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli
warisnya diberikan sejumlah uang yang besar
perhitungannya sama dengan perhitungan 2(dua) kali uang pesangon sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal
167
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena memasuki usia pensiun dan apabila
pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program pensiun yang
iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan
uang pesangon sesuai tentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat
pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ternyata lebih kecil
daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikut
sertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu
uang pensiun yang
premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur
lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikut
sertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun
pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) tidak menghilanagkan hak
pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
168
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (l9ma)
hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis dapat diputus
hubungan kerjanya karena dikualifikasikan
mengundurkan diri .
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diserahkan paling lambat pada hari
pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh
yang bersangkutan berhak menerima uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal
169(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan
kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalaml hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh
untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan
jiwa, keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerja
tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diserahkan paling lambat pada hari
pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaima
dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang
bersangkutan berhak menerima uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4) dan diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal
169
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan
pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh
untuk melakukan perbuatan
yang bertentangnan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang
telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah
djanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan
jiwa, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak
melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesian perselisihan
hubungan industrial dan pekerja/buruh
yang bersangkutan tidak berhak atas uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (3).Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3)
dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1),
Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169
batal demi hukum dan pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh yang
bersangkutan serta membayar seluruh upah dan
hak yang seharusnya diterima.
Pasal
171
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrian
yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3),
dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut, maka
pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan
kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan
hubungan kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami sakit
berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan
kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1
(satu) keli ketentuan Pasal 156 ayat (4).
BAB
XIII
PEMBINAAN
Pasal
173
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
unsur-unsur dan kegiatan yang
behubungan dengan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat mengikut sertakan
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikata
buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dan ayat (2), dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal
174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan,
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi
terkait dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
175
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan
kepada orang atau lembaga yang telah
berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk
piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan yang
mempunyai kompetensi dan independen guna
menjami pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal
177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal
178
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan
oleh unit kerja tersendiri pada instansi
yanag lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang ketenagakerjaan pada
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal
179
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
pada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan
kepada Menteri.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal
180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak
dan kewajiban, serta wewenang
pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut
sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal
182
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga kepada pegawai
pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang
khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan serta keterangan tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana
di bidanag ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari
orang atau bdan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan
atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana dibidang ketenaga
kerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
dokumen lailn tentang tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana dibidanag ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundanag-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal
183
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75,
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana
kejabatan.
Pasal
184
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Pasal
185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal
143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),
dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda palingsedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Pasal
186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137,
dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal
187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayata (1), Pasal
67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76
ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat
(1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan
Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal
188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78
ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan
sanksi pidana denda paling sedikit Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pipdana
pelanggaran.
Pasal
189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau
denda tidak menghilangkan kewajiban
pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti
kerugian kepada tenaga kerja atau
pekerja/buruh.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal
190
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan
sanksi administratif atas
pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5, Pasal 15, Pasal
25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1),
Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal
160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagaian atau
seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB
XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur
ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-undanga ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
192
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
maka :
1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang
Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di
Luar Indonesia
(Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925
Peraturan tentanag Pembatasan Kerja Anak
Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun
1925 Nomor 647);
3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai
Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di
Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang
Ordonansi untuk Mengatur Kegiatankegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 203);
5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang
Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar
Indonesia
(Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang
Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad
Tahun 1949 Nomor 8);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang
Perjanjian Perburuhan Antara
Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69,
Tambahan
Lembaran Negera Nomor 598a);9. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2270);
11. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963
tentanga Pencegahan Pemogokan
dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan,
Jawatan dan Badan Yang Vital
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1912);
13. Undang-undanga Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3702);
14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentanag
Perubahan Berlakunya Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3791);
15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240,
tambahan Lembaran Negara Nomor
4042).
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agara setiap oranag mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar